Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021.
Pengaduan ini diterima melalui posko pengaduan yang dibuka sejak Juli 2021-Maret 2022. Panitia Seleksi (Pansel) tingkat kabupaten dan kota menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah pengaduan 155 laporan (41 persen) disusul Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebanyak 120 laporan (32 persen).
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan tingginya laporan yang diterima Ombudsman RI selama membuka Posko Pengaduan Seleksi CASN menunjukkan belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.
“Problem penyelenggaraan seleksi CASN umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM Panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan. Selain itu juga kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek,” terang Robert dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan, Kamis (16/6/2022).
Dia memaparkan, terdapat tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman, yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.
“Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran,” terangnya.
Baca Juga
Ia menyebutkan lima substansi laporan yakni, tidak memperoleh afirmasi (82 laporan), linearitas ijazah (65 laporan), dokumen atau berkas tidak lengkap (61 laporan), ketidakjelasan informasi (39 laporan), dan kekosongan formasi/formasi tidak terisi (22 laporan).
Hingga saat ini, tuturnya, progres penyelesaian laporan pada posko pengaduan Ombudsman sebanyak 345 laporan (92 persen) dinyatakan selesai atau ditutup dan 31 laporan (8 persen) masih dalam proses penyelesaian laporan.
Pada kesempatan itu, Robert menyampaikan saran perbaikan di antaranya, memastikan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mempertimbangkan prioritas kebutuhan setiap instansi, menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian, melakukan coaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian.
Selain itu Ombudsman juga memberikan saran agar menyusun regulasi terhadap formasi yang ditinggalkan peserta setelah keluar penetapan nomor induk pegawai (NIP). Hal ini bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri.
Di samping itu, Robert juga menyampaikan respons Ombudsman terhadap rencana penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya pada 2021, Ombudsman RI telah menyelesaikan kajian Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kajian tersebut telah disampaikan kepada Menteri PAN-RB pada 12 Januari 2022.
“Ombudsman telah memberikan empat opsi langkah penyelesaian kepada Menpan RB. Pertama mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN, kedua memperlakukan tenaga honorer selayaknya karyawan, ketiga melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer, keempat membiarkan sebagaimana adanya saat ini. Hasilnya, Menpan RB telah memilih opsi ketiga dari Ombudsman yaitu penghapusan bersyarat tenaga honorer,” ujar Robert.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan beberapa poin evaluasi dalam seleksi CASN 2021 di antaranya penilaian kesesuaian kualifikasi pendidikan pada suatu jabatan dengan prodi/ijazah peserta, karena dirinya mengakui banyak ketidakseragaman keputusan verifikasi administrasi dalam suatu instansi.
Selain itu Suharmen mengatakan perlu peraturan pemberian sanksi bagi peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus ataupun setelah penetapan NIP.
Senada, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menyataan saat ini pihaknya sedang menyusun mekanisme perencanaan pengadaan SDM.
“Sedang diusulkan detail pengumuman seleksi misalnya menginformasikan penempatan. Karena ada yang mundur karena tidak tahu penempatannya. Kalau perlu, penghasilan yang akan diterima juga akan diinformasikan di awal. Nantinya juga akan disebutkan kesempatan yang bisa didapatkan seperti karier dan pengembangan kapasitas diri,” ujarnya.