Bisnis.com, SOLO - Thailand merencanakan melegalkan perkawinan sesama jenis setelah parlemen meloloskan 4 rancangan undang-undang yang mengatur mengenai masalah LGBT.
Keempat rancangan tersebut disetujui pada Rabu, (15/6/2022) yang masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Kabinet mengesahkan rancangan yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis dua pekan lalu. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah membatalkannya.
Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
Keempat RUU perkawinan sejenis tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari mereka, atau draft konsolidasi, ke DPR untuk dua pembahasan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.
Baca Juga
Mendapat lampu hijau, para aktivis pun menyerang berbagai pihak yang belum mencerminkan sikap karena mendiskriminasi kaum LGBT.
Apabila undang-undang ini disetujui, maka Thailand akan menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan.