Bisnis.com, SOLO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemotor yang memakai sandal jepit di jalan tidak akan diberikan sanksi tilang.
Ia mengatakan bahwa menggunakan sandal jepit bukanlah suatu bentuk pelanggaran. Pihaknya hanya mengimbau para pengendara demi keselamatan saat berkendara.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Tempo, dari Rabu (15/6/2022).
Menurut Jamal, penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor tidak dapat menjamin keselatan pengendara ketika terjadi kecelakaan di jalan.
"Jadi tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu," ucap dia.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi mengimbau para pengendara motor untuk tak memakai sandal jepit.
Baca Juga
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal," ujar Firman saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin.
Imbauan tersebut diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian tak terduga.
Pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," kata Firman.