Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberikan suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," seperti tertuang dalam surat dakwaan, dikutip Selasa (14/6/2022).
Dikutip dari surat dakwaan, uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu serta Rifa Surya, mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.
Baca Juga
Jaksa, dalam dakwaan Duit suap itu diduga diberikan secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017. Uang tersebut diberikan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018.
Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman didakwa melanggar Pasal Pasal 5 dan Lasal13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.