Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Gugat Satgas BLBI, Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani

Kaharudin Ongko menempuh sejumlah cara untuk 'menghindar' dari kejaran Satgas BLBI. Selain bersurat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, anaknya juga menggugat satgas ke PTUN Jakarta.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko telah berupaya mencapai titik temu dengan Kementerian Keuangan.

Setelah anaknya, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta, kini gilaran penasihat hukum Kaharudin menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Penasihat hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Imran) menyampaikan bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

Imran mengklaim bahwa Kaharudin telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset.

“Telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp4 triliun Rupiah, selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu" ujar Imran pada keterangan tertulisanya (9/6/2022)

Aset Disita

Adapun, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset Obligor BLBI, Kaharudin Ongko senilai Rp630 miliar.

Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.  

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.

Aset Disita, Anak Menggugat

Anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, menggugat satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan usai Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik ditengarai milik salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko. Kaharudin sendiri sampai sekarang masih menjadi buruan Satgas BLBI.

Dalam petitumnya, Irjanto meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat (Irjanto Ongko) untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan bahwa tindakan tergugat (Satgas BLBI) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Kedua, menyatakan bahwa tindakan Satgas BLBI dalam melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta sebagai pelanggaran hukum.

Aset yang dimaksud antara lain sebidang tanah seluas 1.825 m2, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, sebidang tanah seluas 1.047 m2 dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongkoyang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, menyatakan bahwa tindakan Satgas BLBI melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Keempat, memerintahkan Satgas BLBI untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian kedua aset tersebut.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,1 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000. Keenam, menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.

Keenam, menghukum yergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper