Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menepis isu yang menyebut tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan bahwa informasi yang beradar di media sosial itu hoax dan tidak benar adanya.
“Kami pastikan itu Hoaks. Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim dan berkas perkaranya masih berada di pihak Kejaksaan,” ujar Gatot, Rabu (08/06/2022).
Sebelumnya, sejumlah akun di media sosial mengabarkan bahwa Indra Kenz telah bebas. Kabar itu berseberangan dengan proses hukum yang sekarang sedang berlangsung.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita dana senilai Rp1,8 Miliar terkait dengan kasus yang menjerat Indra Kenz.
Hal tersebut dikatakan oleh Kombes. Gatot Repli Handoko, Kabagpenum Divhumas Polripada saat konferensi pers, Senin (06/06/2022).
Baca Juga
“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT Dhastra Money Transfers untuk transaksi milik PT Beta Acces Voucer sebesar Rp1,88 miliar pada 03 Juni 2022 di Bank Permata,” ujar Gatot pada sesi konferensi pers, Senin (06/06/2022).
diketahui, jika uang tersebut merupakan aset dari Indra Kenz sendiri yang berhasil disita kembali oleh Bareskrim Polri dan akan digunakan sebagai berkas tambahan dalam kasus Binomo.
Polisi sendiri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo pada 24 Februai 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.