Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai Muara terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin.

Jaksa menilai Muara terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (6/6/2022).

Muara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Muara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Dalam melayangkan tuntutan jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal memberatkan, Muara dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Muara didakwa memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Duit itu diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat.

Atas perbuatannya Muata dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper