Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin.
Jaksa menilai Muara terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (6/6/2022).
Muara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Muara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Dalam melayangkan tuntutan jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal memberatkan, Muara dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Muara didakwa memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Duit itu diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat.
Atas perbuatannya Muata dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi