Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terdakwa penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin.
Muara merupakan terdakwa kasus dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"Benar, hari ini (6/6) Tim Jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa Muara Perangin Angin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Ali mengatakan, tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan.
"Tim Jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan Terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," kata Ali.
Dalam dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022, bertempat di Rumah pribadi Terbit Rencana, terdakwa diduga telah melakukan praktik suap.
Muara adalah kontraktor yang akan mendapatkan proyek dari Terbit Rencana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.