Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Minyak Goreng, Ini Alasan Walhi Cs Hanya Gugat Jokowi dan Mendag

Jokowi dan Mendag M Lutfi dianggap bertanggung jawab terkait dengan kestabilan harga minyak goreng.
Sejumlah organisasi lingkungan seperti Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. JIBI/Bisnis - Lukman Nur Hakim
Sejumlah organisasi lingkungan seperti Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. JIBI/Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah LSM lingkungan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (02/06/2022).

Sebelum gugatan ini dilayangkan, LSM lingkungan tersebut melayangkan somasi kepada empat orang sekaligus.

Keempat pejabat itu antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlanga Hartanto, dan Menteri Perindustrian Agus Gusmiwang Kartasasmita.

Namun demikian, Andi Muttaqien selaku Deputi Direktun Elsam mengatakan gugatan yang dirinya dan rekan lainnya layangkan hanya kedua orang tersebut karena faktor tanggung jawab yang mereka emban terkait dengan kestabilan harga minyak goreng

“Alasannya setelah kita kaji kembali, kira-kira siapa yg paling bertanggung jawab utamanya  kita memilih untuk fokus kepada dua tergugat. Itu aja alasannya,” ujar Andi di depan gedung PTUN.

Andi menjeleskan jika kestabilan terkait harga minyak goreng merupakan kewenangan dari Mendag, sedangkan tanggung jawab ada pada Presiden. Maka dari itu, Andi dan rekan oraganisasi lingkungannya menggugat kedua orang tersebut ke PTUN.

Sekadar informasi, jika gugatan yang dilayangkan merupakan imbas dari tidak stabilnya harga minyak goreng di Indonesia sejak akhir Desember 2021.

Dalam gugatan ini, diketahui organisasi yang melakukan gugatan adalah Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper