Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah LSM lingkungan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (02/06/2022).
Sebelum gugatan ini dilayangkan, LSM lingkungan tersebut melayangkan somasi kepada empat orang sekaligus.
Keempat pejabat itu antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlanga Hartanto, dan Menteri Perindustrian Agus Gusmiwang Kartasasmita.
Namun demikian, Andi Muttaqien selaku Deputi Direktun Elsam mengatakan gugatan yang dirinya dan rekan lainnya layangkan hanya kedua orang tersebut karena faktor tanggung jawab yang mereka emban terkait dengan kestabilan harga minyak goreng.
“Alasannya setelah kita kaji kembali, kira-kira siapa yg paling bertanggung jawab utamanya kita memilih untuk fokus kepada dua tergugat. Itu aja alasannya,” ujar Andi di depan gedung PTUN.
Andi menjeleskan jika kestabilan terkait harga minyak goreng merupakan kewenangan dari Mendag, sedangkan tanggung jawab ada pada Presiden. Maka dari itu, Andi dan rekan oraganisasi lingkungannya menggugat kedua orang tersebut ke PTUN.
Baca Juga
Sekadar informasi, jika gugatan yang dilayangkan merupakan imbas dari tidak stabilnya harga minyak goreng di Indonesia sejak akhir Desember 2021.
Dalam gugatan ini, diketahui organisasi yang melakukan gugatan adalah Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.