Bisnis.com, JAKARTA – Seorang warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan warga yang bernama Suntoro didaftarkan pada Jumat (27/5/2022) kemarin terkait sejumlah proyek Anies Baswedan yang dianggap mubadzir.
Dalam petitumnya, Suntoro meminta mejelis hakim PTUN Jakarta untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatanya.
Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, memerintahkan pejabat, penyelenggara negara, gubernur atau pejabat sementara Gubernur Pemda DKI Jakarta supaya membuat Perda DKI Jakarta yang intinya harus membebaskan tanah bataran kali dari hunian warga.
Selain itu PJS juga diminta untuk membuat selokan atau drainase agar supaya air hujan tidak menggenang di rumah rumah warga non bantaran kali dan di ruasuas Jalan Di Jakarta.
Ketiga, memerintahkan Anies Baswedan untuk mengembalikan uang dari APBD DKI Jakarta yang telah digunakan untuk membuat embung atau setu (danau kecil) dan sumur resapan serta trotoar, jalan sepeda ornamen bambu getah getih, tugu Sepeda, tugu sepatu yang telah dipasang dan dibongkar.
Baca Juga
Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan atas harta benda milik tergugat. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.