Bisnis.com, JAKARTA —Badan POM meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi usaha mikro dan kecil obat tradisional dan suplemen kesehatan, untuk mencegah penjualan obat keras.
Program ini merupakan kolaborasi BPOM dengan 8 marketplace, sekaligus untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online.
Kepala Badan POM Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan bahwa produk obat yang dijual secara online harus dibatasi. Dia melanjutkan, banyak produk yang seharusnya tidak dijual secara online karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, peredaran meningkat dan banyak promosi yang tidak sesuai. Diperlukan upaya khusus untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak ada promosi yang melebihi klaim, harusnya obat dibatasi untuk dijual online misal obat keras dibatasi,” jelasnya pada Jumat (27/05/2022).
“Butuh kerja sama dari pemilik marketplace karena banyak produk obat yang tidak seharusnya dijual dari online karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Harusnya meyakinkan bahwa produk bermutu, berkualitas, berkhasiat dan melakukan penjualan yang adil. Para pelaku usaha mikro kecil harus memenuhi dan memahami standar-standar sebelum memasukkan produknya secara online,” lanjut Penny.
Patroli secara cyber sudah dilakukan dan menghasilkan sebanyak 286.844 produk yang harus diblokir sejak tahun 2019. Proses pemblokiran ini dilakukan dengan pemberitahuan dari BPOM terlebih dahulu dan angkanya sudah mengalami penurunan berkat adanya kerja sama dari berbagai pihak.
Baca Juga
Deputi Bidang Kesehatan Tradisonal dan Kosmetik, Reri Indriani. menegaskan bahwa harus cerdas promosikan obat tradisional dan suplemen kesehatan dan harus sesuai.
“Tren selama masa pandemi ini khususnya dua tahun terakhir didominasi obat tradisional dan suplemen untuk menjaga kesehatan tubuh. Ini menjadi potensi untuk pelaku usaha, maka mereka gencar melakukan promosi tapi harus sesuai jangan sampai melakukan produk iklan yang berlebihan. Misalnya tidak boleh ada efek instant dan tidak sesuai data dukung,” jelas Reri.
Adapun contoh iklan yang tidak boleh adalah yang tidak sesuai klaim. Misalnya melebih-lebihkan secara instan bahwa bisa membunuh Covid padahal tidak didukung data yang benar.
Konsumen juga harus cerdas dan bisa melindungi diri sendiri dengan mengecek media sosial dan website resmi BPOM. Seperti halnya Public Figure, Ramzi Geys Thebe yang selalu selektif dalam menerima informasi dan tidak asal percaya begitu saja.
“Sampai saat ini jelas mengikuti hal-hal baru secara singkat itu sulit, termasuk produk-produk yang dimasukin. Harus selektif, hal ini juga yang disampaikan ke anak agar tidak mudah mengikuti tren membeli sesuatu,” pungkas Ramzi.