Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang terjadi pada PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga triliunan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut terjadi pada tahun 2011-2019, di mana PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan kontrak Rp6,9 triliun.
Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC.
"Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tutur Burhanuddin di Kejagung, Kamis (24/2/2022).
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga triliunan. Dia juga mengemukakan bahwa pekerjaan pembangunan pabrik tersebut sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi.
"Selain itu, pekerjaannya sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi," katanya.