Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Krakatau Steel, Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi, Diumumkan Pekan Depan

Penyidik Kejaksaan Agung bakal mengumumkan tersangka perkara korupsi PT Krakatau Steel pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi./Antara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan tersangka perkara korupsi PT Krakatau Steel pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel tersebut.
Supardi memprediksi jika ada tidak ada halangan, pekan depan nama-nama tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel sudah bisa diumumkan kepada publik.
"Sudah mulai terang kasus korupsi Krakatau Steel ini. Insya Allah minggu depan lah (pengumuman nama tersangka)," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Menurut Supardi, sejauh ini tim penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli sekaligus mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel yang bakal diumumkan pekan depan itu.
"Sudah puluhan saksi kita periksa, kalau untuk nama calon tersangkanya sudah dikantongi ya. Tunggu saja nanti," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang terjadi pada PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga triliunan.

Burhanuddin menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut terjadi pada tahun 2011-2019, di mana PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan kontrak Rp6,9 triliun. 

Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC.

"Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tutur Burhanuddin di Kejagung, Kamis (24/2/2022).

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga triliunan. Dia juga mengemukakan bahwa pekerjaan pembangunan pabrik tersebut sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

"Selain itu, pekerjaannya sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper