Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri memiliki besaran gaji masing-masing. Besaran gaji TNI dan Polri pun berbeda-beda tergantung pangkat dan tingkatannya.
Untuk TNI, besaran gaji tertuang dalam PP No.16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut besaran gaji Anggota TNI adalah:
Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Baca Juga
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Golongan II Bintara
-Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
-Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
-Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
-Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
-Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
-Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Golongan IVPerwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Golongan IV Perwira Tinggi
- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Sementara itu, untuk gaji anggota Polri diatur dalam PP No.17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800