Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi Asabri, Lukman Purnomosidi dari 10 tahun menjadi 13 penjara.
Sebelum menjadi terdakwa, Lukman menjabat sebagai Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Lukman telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan dihukum 10 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp750 juta,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta dikutip, Selasa (24/5/2022).
Selain pidana kurungan, majelis tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp715 miliar dengan memperhitungkan barang bukti huruf yang disita dari Deny Parlindungan dan Prawesti Proboningrum(PT. Bank Mega, Tbk).
“Barang bukti terlampir, seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Sebelunya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi milik Asabri pada Senin (1/2/2021). Taksiran penyidik menyebut kerugian negara menembus Rp23,7 triliun.
Baca Juga
Kejaksaan Agung memaparkan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi Investasi Asabri pada 2012 — 2019 bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi atau manajer investasi. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.
Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Benny, dan Lukman. Namun, harga yang ditawarkan sudah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan dan dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman.
Dalam perjalanannya, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Pasalnya, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksa dana. Transaksi itu dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.