Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gubernur Ali Mazi Tolak Lantik 3 Pj Kepala Daerah, DPR RI: Jangan Ditiru!

Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur segera melantik para penjabat (Pj) bupati/wali kota sehingga tidak perlu ada penundaan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 24 Mei 2022  |  01:17 WIB
Gubernur Ali Mazi Tolak Lantik 3 Pj Kepala Daerah, DPR RI: Jangan Ditiru!
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur segera melantik para penjabat (Pj) bupati/wali kota sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.

"Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj kepala daerah itu kewenangan dari menteri dalam negeri (mendagri). Gubernur hanya perpanjangan pemerintah pusat,” kata Junimart di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Hal itu dikatakannya terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk 43 Pj kepala daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5/2022).

Junimart juga menyinggung tindakan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak untuk melantik tiga orang Pj di daerahnya dengan alasan para Pj tersebut bukan hasil dari usulan-nya sebagai seorang gubernur, melainkan usulan dari mendagri.

"Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah, tidak terikat dan harus berdasarkan usulan dari gubernur.

Menurut dia, hak dan kewenangan mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.

"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ucapnya menegaskan.

Junimart menilai polemik itu harus segera diakhiri agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr gubernur mendagri kepala daerah

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top