Bisnis.com, JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Erik Tjia terkait perkara mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya bakal menetapkan siapapun yang diduga terlibat dalam perkara mafia minyak goreng untuk dijadikan tersangka, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Febrie memastikan tidak hanya Erik saja yang akan didalami keterlibatannya di perkara mafia minyak goreng tersebut, tetapi pihak lain juga bakal terus ditelusuri.
"Jadi tidak hanya dia [Erik] saja ya. Tetapi semua pihak yang diduga terlibat akan kita dalami dari alat bukti," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Rabu (18/5/2022).
Febrie mengatakan bahwa siapapun yang diduga terlibat dalam kasus mafia minyak goreng bakal ditetapkan menjadi tersangka. "Kalau seandainya pengurusan izin, persetujuan ekspor itu melawan hukum dan melibatkan pihak lain, pihak lain pasti akan kena," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung sudah menetapkan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menjadi tersangka dan langsung ditahan terkait perkara minyak goreng.
Baca Juga
Tidak hanya Parulian, tersangka lainnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardgana, Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.