Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Aturan Baru Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu. 
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu. 

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (18/5/2022).

Aturan baru tersebut diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar ruangan. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

“Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ucap Jokowi, Selasa (17/5/2022).

Melalui SE tersebut, PPDN wajib menerapkan sejumlah protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

PPDN juga disarankan untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh bendah yang telah disentuh orang lain,” terang SE tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).

PPDN juga diimbau untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Selanjutnya, PPDN juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, dana, penyeberangan, dan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper