Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset senilai Rp30 miliar dalam bentuk properti milik terdakwa Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya tengah menggandeng aparat penegak hukum di Selandia Baru untuk menyita aset hasil korupsi dan pencucian uang dalam perkara tipikor PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
"Kemarin saya sudah ke Dubes New Zealand untuk membahas hal ini. Nanti proses selanjutnya bakal diproses oleh penyidik New Zealand," tutur Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Supardi juga mengapresiasi aparat penegak hukum Selandia Baru yang memberikan respons cepat dan langsung berupaya menyita aset apartemen milik terdakwa Benny Tjokrosaputro di sana.
"Kita pakai kerja sama goverment to goverment dan kita senang karena Pemerintahan di sana aware dan bekerja cepat ya," imbuh supardi
Supardi memastikan bahwa pelacakan terhadap aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tersebut belum berakhir.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa tim penyidik Kejagung masih terus melakukan pelacakan tempat aset Benny Tjokrosaputro disembunyikan di negara lainnya.
"Kami masih terus melacak asetnya di negara lain ya," ujarnya.