Bisnis.com, JAKARTA --Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Benny Tjokrosaputro terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Jiwasraya.
Pembacaan putusan banding perkara nomor 1/B/2022/PT.TUN.JKT berlangsung pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Menerima permohonan banding dari pembanding [Benny Tjokrosaputro]," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Kendati banding diterima, putusan itu terbatas menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hakim, lanjut putusan tersebut, hanya melakukan perbaikan pada pertimbangan hukum.
"Menguatkan putusan PTUN Jakarta tanggal 28 Oktober 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan pertimbangan hukum, imbuhnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan Benny Tjokrosaputro, atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara korupsi Jiwasraya.
Baca Juga
Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Benny Tjokro telah kedaluwarsa sehingga tidak bisa diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian putusan yang dikutip Bisnis, Kamis (28/10/2021).
Kronologi Gugatan
Dalam catatan Bisnis, gugatan ini didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) atau beberapa hari setelah gugatan pertamanya dimentahkan oleh hakim PTUN.
Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (ASJ). Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.
Benny Tjokrosaputro adalah salah satu pelaku utama korupsi dana investasi Jiwasraya. Bersama koleganya, Heru Hidayat, dia telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Bentjok meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008 - 2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.
Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun. Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro.
Kelima, memerintahkan BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik. Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.
Adapun Benny Tjokro telah divonis seumur hidup dalam perkara ini. Sejumlah asetnya kini juga disita dan diburu untuk mengembalikan kerugian negara.