Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudah! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Bagi Anda yang ingin membeli rumah, sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sertifikat tanah secara online. Simak caranya.
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menerapkan layanan informasi atau pengecekan berkas melalui Online, salah satunya cara cek sertifikat tanah.

Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN untuk mengecek berkas pertanahan. Cukup duduk manis di tempat Anda bisa mengecek nya melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku' dari BPN atau melalui laman website resminya https://www.atrbpn.go.id/.

Caranya cukup mudah, simak berikut langkah untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah, melalui Aplikasi resmi dari ATR/BPN:

1. Unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku' di App Store atau Play Store. 

2. Lakukanlah registrasi terlebih dahulu menggunakan alamat email Anda yang aktif 

3. Lalu, masukkan username beserta kata sandi. 

4. Setelah proses registrasi, link aktivasi akan dikirimkan ke email Anda. 

5. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut.

6. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik “aktivasi” untuk mengaktifkan akun.

7. Lakukan kembali login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat 

8. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online.

9. Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.


Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website BPN/ATR

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser.

2. Klik 'layanan' pada website tersebut, jika menggunakan ponsel maka klik terlebih dahulu garis tiga pada ujung kanan atas, lalu klik 'layanan.

3. Lali, klik 'Pengecekan Berkas'

4. Setelah itu, lengkapi data pada kolom tersedia.

5. Klik 'Cari Berkas'. 

6. Maka akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.


Sebagai informasi, mengutip dari Kemenkeu.go.id pada Rabu (11/5/2022), aplikasi Sentuh Tanahku memiliki fitur Info berkas,  Info sertifikat, Info Plot Bidang tanah untuk melakukan plotting bidang, info lokasi Bidang Tanah.

Kemudian, ada juga fitur Info Layanan yang menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper