Bisnis.com, JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang Binomo Vanessa Khong diperpanjang selama 40 hari.
Selain Vanessa, masa penahanan dua tersangka lainnya yakni adik Indra Kenz Nathania Kesuma dan ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei juga turut diperpanjang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan perpanjangan penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Mulai tanggal 11 mei sampai dengan 19 juni 2022. Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan bareskrim polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz Nathania Kesuma resmi ditahan terkait kasus Binomo. Mereka merupakan tersangka dalam perkara ini.
Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat diantaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma