Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Isran Tuntut Bagi Hasil Pendapatan Sawit

Dana bagi hasil (DBH) yang selama ini disalurkan oleh pemerintah pusat dinilai masih belum sesuai dengan kontribusi wilayah.
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat diminta memberikan dana bagi hasil (DBH) yang adil berdasarkan kontribusi setiap wilayah. Termasuk dari pendapatan sektor perkebunan seperti kelapa sawit.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menilai pembagian keuangan melalui skema DBH selama ini belum membantu pembangunan daerah secara maksimal.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata, tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa," kata Isran pada Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022) seperti dilansir Antara.

Selama ini, kata dia, produksi kelapa sawit yang ada di wilayah Kaltim belum bisa dinikmati masyarakat setempat dan mereka hanya merasakan dampaknya, seperti bencana alam dan jalan rusak.

“Memang tidak minta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Isran menambahkan daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.

"Selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum," katanya menambahkan.

Menurut Isran, Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanatkan bahwa selain DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

"Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper