Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMKG: Cuaca Panas di Surabaya, Jakarta, Lampung dan Bali Tembus 30 Derajat Celcius

Cuaca panas terik melanda beberapa kota di Indonesia. BMKG mencatat suhu di Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta bisa menembus 30 derajat celcius.
Cuaca panas/themetrognome.in
Cuaca panas/themetrognome.in

Bisnis.com, JAKARTA - BMKG (Badan Meteorologi Kimia dan Geofisika) mencatatkan ada beberapa kota di Indonesia yang akan mengalami panas terik.

Panas terik bisa mencapai suhu hingga 31 derajat celcius. Untuk Kota Jakarta, Surabaya, Lampung, dan Bali, suhu udara bisa mencapai 30 derajat celcius.

Mengutip dari situs BMKG, Senin (9/5/2022), kota lain yang mengalami panas terik yakni Kupang hingga 31 derajat celcius. Namun, ada juga kota-kota yang akan hujan seperti Aceh, Bandung, dan Makassar.

Saat cuaca sedang terik, sebaiknya masyarakat menggunakan topi agar tidak terkena paparan sinar matahari langsung. Bila terpapar sinar matahari dalam durasi yang lama, maka bisa menyebabkan pusing dan sakit kepala.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengonsumsi air minum yang cukup agar tidak dehidrasi saat cuaca panas.

Fenomena suhu udara terik yang terjadi pada siang hari tersebut dipicu oleh beberapa hal sebagai berikut:

1. Posisi semu matahari saat ini sudah berada di wilayah utara ekuator yang mengindikasikan bahwa sebagian wilayah Indonesia akan mulai memasuki musim kemarau,-

2. Tingkat pertumbuhan awan dan fenomena hujannya akan sangat berkurang, sehingga cuaca cerah pada pagi menjelang siang hari akan cukup mendominasi.

3. Dominasi cuaca yang cerah dan tingkat perawanan yang rendah tersebut dapat mengoptimumkan penerimaan sinar matahari di permukaan Bumi, sehingga menyebabkan kondisi suhu yang dirasakan oleh masyarakat menjadi cukup terik pada siang hari.

4. Suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia, bukan fenomena Gelombang Panas, Menurut WMO (World Meteorological Organization), gelombang Panas atau dikenal dengan Heatwave merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper