Bisnis.com, JAKARTA- Taat protokol kesehatan serta aturan vaksinasi booster merupakan syarat mutlak selama berlangsungnya mudik. Aturan ini untuk menghindari bahaya lebih besar terkait pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan domestik dalam rangka arus mudik lebaran 2022 menuntut masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penguat / booster jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.
Persayaratan ini bukan untuk membatasi ruang gerak para pemudik, namun untuk melindungi para pemudik di kampung halamannya. Sebab berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sampai dengan tanggal 27 April 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin booster mencapai 36.061.373 juta jiwa.
Program vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Kepala Bagian Operasional PT Bio Farma (Persero) Erwin Setiawan mengungkapkan bahwa secara alamiah kadar antibodi penerima vaksin akan menurun seiring berjalannya waktu, namun ada peran sel memori untuk kekebalan jangka panjang. Oleh karena itu, Erwin Setiawan menegaskan perlunya vaksin booster sebagai protokol utama dalam untuk melindungi tubuh.
“Hasil studi menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksin primer. Kadar antibodi akan naik signifikan setelah mendapatkan vaksin booster,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (1/5/2022).
Menurut Erwin, booster sangat penting untuk meningkatkan imun tubuh, selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya.
“Dengan mendapatkan vaksin booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan imun tubuh,” lanjutnya.
Terkait dosis booster homolog dan heterolog Erwin berujar, bahwa booster homolog menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya, sedangkan booster heterolog menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.
“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara ; penunjukan langsung badan usaha penyedia ; dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Selain itu vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE [Nomor Ijin Edar] dari BPOM dan rekomendasi ITAGI,” tambah Erwin Setiawan.