Bisnis.com, SOLO - Seorang investor bernama Muhammad Ibrahim melaporkan Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/4/2022). Laporan tersebut dibuatnya terkait kasus investasi batu bara yang dinilai menipu.
“Hari ini kami berada di Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi batu bara yang digalang Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur),” ujar Zaini Mustofa, kuasa hukum Muhammad Ibrahim, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurut Zaini, pada tahun 2009 silam kliennya mentransfer uang melalui Badan Muamalat wan Tanwir (BMT) Darussalam Madani yang merupakan kepanjangan tangan dari Yusuf Mansur (PT Adi Partner Perkasa).
Namun dalam praktiknya investasi itu tidak pernah ada kelanjutan dan pelaporan dari PT Adi Partner Perkasa kepada para investornya.
“Kami melaporkan BMT, di mana ketuanya bernama Chandra. Pelaporan ini kami lakukan setelah upaya somasi yang kami ajukan tidak ditanggapi,” ujar pengacara yang juga menjadi korban investasi batu bara tersebut.
Ia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur dkk. adalah dengan pura-pura mengajak ratusan investor yang kebanyakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor untuk berinvestasi batu bara. Kendaraan yang digunakan adalah PT Adi Partner Perkasa.
Baca Juga
Dalam perusahaan tersebut Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama sedangkan Adiansyah sebagai direktur utamanya.
Berdasarkan perjanjian di awal investasi, setiap transaksi ada keuntungan kotor sebesar 28 persen.
Sebanyak 14 persen disalurkan sebagai sedekah ke Ponpes Daarul Quran milik Yusuf Mansur, 3% menjadi komisi BMT Darussalam Madani sedangkan sisanya sebanyak 11 persen menjadi hak setiap investor.
“Yang kami laporkan adalah Ketua BMT dan kawan-kawannya. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku pemilik tambang, komisaris utamanya yaitu Yusuf Mansur, Dirut Adiansyah dan yang terima uang yaitu BMT Darussalam Madani. Modus penipuannya, setelah dana disetor tidak ada pembagian keuntungan dan tidak ada pengembalian uang modal,” lanjutnya.