Bisnis.com, JAKARTA -- PT Merpati Nusantara Airlines mangkir dalam sidang pertama gugatan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Paguyuban Pilot Eks Merpati.
Sidang perdana gugatan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby seharusnya berlangsung Rabu (27/4/2022) kemarin. Namun belakangan, gugatan serupa juga diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero.
Penasihat hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati atau PPEM Adhiguna A Herwindha mencurigai adanya konspirasi dibalik pengajuan gugatan oleh pihak PT PPA.
"Kami menengarai adanya konsporasi, Merpati akan mengikuti jalannya persidangan perohonan pembatalan yang diajukan oleh PPA," ujar Adhiguna dalam pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis kemarin.
Adhiguna menyayangkan manuver yang dilakukan oleh pihak PPA. Menurutnya, PT PPA yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah seharusnya mendukung para pilot eks Merpati untuk memperoleh hak-haknya.
"Kami mewakili eks Pilot, cabin crew dan pegawai Merpati Nusantara yang sampai saat ini belum jelas nasibnya," imbuhnya.
Baca Juga
Bisnis masih mencoba mengonfirmasi ihwal gugatan itu ke pihak PT PPA. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari mereka.
Gugatan PT PPA
Sekadar informasi, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Sebelum gugatan ini diajukan, pada tanggal 14 November 2018 lalu, PN Surabaya telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Merpati Airlines dalam perkara PKPU No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.
Adapun gugatan PT PPA diajukan pada Selasa (26/4/2022).
Dalam petitumnya, PT PPA meminta mejelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.
Pertama, menyatakan pemohon merupakan kreditur yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.
Kedua, menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.
Ketiga, menyatakan Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 batal dengan segala akibat hukumnya. Keempat, menyatakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.