Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyediliki kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD DKI untuk Formula E Jakarta.
Sekadar informasi, Gubernur Anies Baswedan sudah melakukan pembayaran komitmen atau commitment fee atas ajang Formula E di Ibu Kota selama tiga tahun menggunakan APBD. KPK paparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.
“Dari Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers virtual.
Alex menjelaskan bahwa PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebagai penyelenggara harus menggunakan skema business to business (B2B), bukan dengan anggaran APBN.
“Itu sudah ada sebutan informasi itu yang dari Kemendagri ketika diminta masukkan oleh Pemprov DKI,” jelasnya.
Sementara itu, Alex menuturkan bahwa sejauh ini proses penyelidikan Formula E masih terus berjalan. KPK masih terus mencari beberapa informasi.
Baca Juga
“Misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada juga semacam commitment fee dan lain sebagainya,” ucapnya.
KPK, tambah Alex, juga sedang mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah DKI, termasuk dari PT Jakpro.
“Bagaimana penyelenggaraannya, apa perkembangan daripada rencana penyelenggaraan Formula E, bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan memang proyek atau kegiatan atau event itu menguntungkan dari sisi bisnis. Karena ini bisnis kan,” ucapnya.