Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tak Ada Persoalan Tumpang Tindih dengan UU TPKS, Malah Menguatkan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebut tidak ada persoalan tumpang tindih dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun justru hal itu saling menguatkan.
Puluhan santri dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual saat menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (15/7/2020)./Antara
Puluhan santri dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual saat menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (15/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebut tidak ada persoalan tumpang tindih dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun justru hal itu saling menguatkan.

Dia mengatakan UU TPKS memang mengatur banyak jenis kekerasan seksual. Beberapa di antaranya sudah eksis di beberapa undang-undang (UU) seperti UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU Perkawinan, dan KUHP, katanya.

“Justru hal itu menjadi salah satu kekuatan UU TPKS dengan memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa. UU TPKS juga memiliki hukum acara pidana sendiri,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Pernyataan itu merujuk pada produk legislasi yang telah disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu.

Selain itu, melalui UU TPKS pula para penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

“TPKS itu memberikan penegasan. Selain penegasan, itu juga sebagai bentuk legal standing untuk aparat penegak hukum. Juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Kekuatannya di dua hal itu,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Willy mengatakan, UU TPKS juga bisa menjadi rujukan dari UU lain yang memuat aturan tentang tindak kekerasan seksual. Hal itu menjadikan UU TPKS tidak bertentangan, meski bisa jadi tumpang tindih dengan UU lain, bahkan justru menguatkan, ujarnya.

“Jadi sejauh jenis kekerasan seksual yang ada di beberapa undang-undang yang sudah ada itu bisa menggunakan hukum acaranya merujuk kepada TPKS,” tambahnya.

Menurut Willy, UU TPKS mempunyai hukum acara pidana tersendiri yang membedakannya dengan produk legislasi lain.

“Jadi kekuatan dari UU TPKS ini adalah hukum acara pidana, di mana cukup dengan satu alat bukti itu bisa diproses,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper