Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM: Masih Ada Takjil yang Mengandung Formalin

Dari 7.200 makanan yang diuji, sekitar 1,51 persen dari sampel yang mengandung bahan yang dilarang digunakan. Bahan yang ditemukan oleh BPOM antara lain formalin,Rhodamin B, dan boraks.
Makanan mengandung formalin dan boraks/Beritajakarta.com
Makanan mengandung formalin dan boraks/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pangan olahan dalam bentuk takjil di pasaran mengandung bahan yang dilarang digunakan, salah satunya formalin.

Dalam intensifikasi pengawasan pangan olahan di masa Ramadan menjelang Idulfitri 2022, BPOM turut memeriksa acak pangan jajanan berbuka puasa (takjil). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan dari 7.200 makanan yang diuji, sekitar 1,51 persen dari sampel yang mengandung bahan yang dilarang digunakan.

Bahan yang ditemukan oleh BPOM antara lain formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan boraks (0,34 persen). Menurut Penny, nilai tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu yang ditemukan sebesar 1,77 persen.

“Hasil menunjukkan bahwa Alhamdulillah semakin menurun, 1,5 persen dari sampel yang didapatkan mengandung bahan yang dilarang digunakan. Saya kira ini juga hasil kerja sama para Pemda, tokoh masyarakat yang bersama BPOM yang selalu turun ke pasar selama bulan Ramadan,” ungkap Penny dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadan dan Menjelang Idulfitri 2022, Senin (25/4/2022).

Menurut Kementerian Kesehatan, Rhodamin B jika tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda. Bahan ini biasa digunakan dalam industri tekstil dan kertas.

Formalin yang disalahgunakan untuk pangan akan berdampak pada iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut, dan pusing.

Sementara berdasarkan laporan BPOM, makanan yang diuji tidak ditemukan pewarna buatan seperti methanyl yellow.

“Alhamdulillah, tahun ini terjadi penurunan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Penny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper