Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah resmi melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022. Muanas dilaporkan lantaran diduga mencemarkan nama baik Eddy Soeparno.
"Membuat laporan kami sudah melakukan laporan atas perkara Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan. Jadi kedatangan kami untuk memberikan laporan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Diketahui, Eddy sebelum dilaporkan terlebih dahulu oleh Ade Armando lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Eddy dilaporkan terkait cuitannya.
Terkait cuitannya, kata Eddy, dirinya hanya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen.
"Yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melayangkan laporan terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik.
Eddy diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut Ade Armando sebagai penista agama.
"Udah, udah ada LP-nya (Laporan Polisi)," kata kuasa hukum Ade Armando Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).