Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memastikan Pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum Hak atas Tanah di seluruh Indonesia.
Wapres mengatakan komitmen tersebut tergambar dengan mendaftarkan serta melakukan sertifikasi tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali. Dalam hal ini, pemerintah juga mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang pada umumnya diperuntukan sebagai masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
“Selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala,” kata Wapres lewat Youtube Kementerian ATR/BPN.
Namun, dia melanjutkan peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun," ujar Ma'ruf.
Berdasarkan data yang diterimanya, Ma'ruf mengatakan tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektare. Dari jumlah tersebut, baru 58 persen yang memiliki sertifikat.
Sementara itu, Ma’ruf melanjutkan jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya.
Seladar informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga saat ini telah menerbitkan sertifikat wakaf sebanyak 194.066 sertifikat.
Adapun, sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017, hingga saat ini telah terbit 97.771 sertifikat wakaf atau sekitar 50 persen dari total sertifikat wakaf.
Artinya, dari 2017 sampai dengan 2022 terdapat akselerasi sertifikasi tanah wakaf yang sangat signifikan, yaitu dalam kurun waktu 5 tahun setara dengan 52 tahun pendaftaran tanah wakaf sejak Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada 1960.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat serta kerja keras bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama. Adapun, target untuk 2022 ini adalah 50.000 bidang tanah yang sebagian akan disertifikatkan melalui kegiatan PTSL.
Selain itu, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama juga dilakukan dalam pengintegrasian data tanah-tanah wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Dengan demikian, pemerintah dapat dengan mudah mengontrol pemanfaatan serta penggunaan seluruh tanah wakaf di Indonesia.
Sekadar informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi.
Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk keberhasilan kerja sama Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama dan BWI, pada Senin (25/4/2022), dan Wapres Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada 9 perwakilan nazir di Istana Wakil Presiden.