Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan masyarakat untuk menggelar halal bihalal saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hjriah dengan beberapa ketentuan.
Kemendagro juga meminta masyarakat mewaspadai penularan Covid-19 melalui aktivitas makan-makan pada saat melakukan kegiatan halal bihalal Idulfitri 2022.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerah masing-masing dengan melibatkan perangkat setempat lainnya sehingga penerapan protokol kesehatan bisa berjalan optimal.
"Pemda diminta membuat peraturan lebih lanjut. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA via siaran pers, dikutip Minggu (24/4/2022).
Safrizal mengatakan hal itu disampaikan mengingat pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir. Selain itu, SE No. 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022SE secara spesifik diterbitkan untuk memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Surat edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal bihalal di daerah masing-masing.
Arah kebijakan itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Pemerintah memahami momen perayaan Idulfitri kali ini sangat ditunggu-tunggu untuk dapat bersilaturami. Namun, perlu dipahami pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir," tegasnya.