Bisnis.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) angkat bicara terkait pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin mengaku tidak mengetahui terkait kehadiran partai tersebut, apalagi struktur di dalamnya. Dia memastikan jajaran pengurus ataupun anggota BEM SI tidak ada yang terlibat dalam pembentukan partai itu.
"Saya enggak tahu juga susunannya, baru tahu dari sini," kata Kaharuddin dilansir Tempo, Sabtu (23/4/2022).
Berdasarkan data partai politik yang telah berbadan hukum dan telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertandatangan pada 17 Februari 2022, tergambar struktur Partai Mahasiswa Indonesia.
Berdasarkan data kepengurusan partai politik per 21 Januari 2022 tertera nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekertaris Jenderal dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum.
Ketua Mahkamah tertera bernama Teguh Stiawan, dan anggota mahkamah terdiri dari Davistha A. serta Rican. Partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.
Partai itu berada pada urutan ke 69 dalam daftar partai politi Kemenkumham. Termuat juga lambang partai dan alamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.
Menurut Kaharuddin, BEM SI secara tegas dan keras menolak partai menggunakan kata mahasiswa dalam penamaannya. Sebab, Kaharuddin menganggap, mahasiswa harus terus menerus independen dari politik praktis dan kepentingan partai politik.
"Dan kita tidak terlibat dalam hal pembentukan partai atau kontestasi demokrasi 2024, tapi BEM SI hanya bergerak dalam hal gerakan moral yang muncul keberanian dari hati nuraninya," ujar Kaharuddin.