Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Jokowi menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO berlaku mulai Kamis pekan depan, 28 April 2022.
Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng dan CPO:
Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.