Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan selain istri Bupati AGM, pihaknya juga memeriksa 11 saksi lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, atas nama sebagai berikut. Pertama, Tuti Haryati Harahap sebagai wiraswasta atau guru,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Kasubbag Pengelolaan PBJ Pada Sekretariat Daerah PPU Abdul Halim dan PNS Subbag PBJ PPU Agus Purwito serta Karsono.
“Kelima, Pariyanto Anggota Polri. Keenam, Cahyo Suryo Putro Anggota TNI,” jelasnya.
Kemudian, Budi Setiawan, Muhammad Ramli dan Arbainsyah sebagai karyawan honorer.
Baca Juga
“Kesepuluh, Ade Chandra Wijaya, Kepala Kantor Pertanahan PPU. Kesebelas, Romi Wijaya Syarif, SPV PT Putraalinson Perkasa. Keduabelas, Risnah, istri AGM,” jelas Ali.
Atas kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.
Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.
“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.