Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Tukar Uang Baru Jelang Idulfitri, Ini Syaratnya

Bagi Anda yang ingin merayakan Lebaran, maka bisa menukar uang lama menjadi lembaran uang baru secara online.
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis/Noli Hendra
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis/Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang hari raya Lebaran 2022, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang baru layak edar sehingga masyarakat dapat menukar uang rupiah dengan lembaran uang baru.

Kini tradisi menukar uang baru ini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi PINTAR. Terlebih, tidak ada biaya tambahan dalam proses penukaran uang baru.

Jadwal penukaran uang diadakan mulai tanggal 4 hingga 29 April 2022 mendatang. Penukaran uang baru secara online bisa dilakukan untuk pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.

Melansir dari Instagram Bank Indonesia pada Rabu (20/4/2022), ini cara menukar uang Rupiah baru secara online.

Cara Tukar Uang Baru secara Online

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Buka situs https://pintar.bi.go.id

3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Lakukan pengisian data pemesanan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email

7. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

8. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru secara Online

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai h-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper