Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal mengungkapkan bahwa tiga DPO kasus DNA Pro yang telah diterbitkan red notice adalah petinggi dari platfotm robot trading tersebut.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan ketiga DPO itu menjabat sebagai owner, hingga Direktur DNA Pro.
"Satu owner, satu direktur, satu founder," kata Yuldi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Yuldi menyebut, polisi kini telah menangkap total 7 tersangka dalam kasus DNA Pro. Teranyar, penyidik menangkap Branch Manajer Tim Central di DNA Pro Hans Andre Supit.
"Iya, total 7 tersangka. Setelah Jerry dan Stefanus yang kami amankan yaitu saudara Hans Andre Supit," katanya.
Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Baca Juga
Baru-baru ini, kepolisian juga menangkap satu orang petinggi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Dia merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Hans Andre Supit merupakan branch manager dari tim yang diberi nama 'Central'.