Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sebut Founder, Owner, dan Direktur DNA Pro Masuk Daftar Red Notice

Badan Reserse Kriminal mengungkapkan bahwa tiga DPO kasus DNA Pro yang telah diterbitkan red notice adalah petinggi dari platfotm robot trading.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal mengungkapkan bahwa tiga DPO kasus DNA Pro yang telah diterbitkan red notice adalah petinggi dari platfotm robot trading tersebut.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan ketiga DPO itu menjabat sebagai owner, hingga Direktur DNA Pro.

"Satu owner, satu direktur, satu founder," kata Yuldi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Yuldi menyebut, polisi kini telah menangkap total 7 tersangka dalam kasus DNA Pro. Teranyar, penyidik menangkap Branch Manajer Tim Central di DNA Pro Hans Andre Supit.

"Iya, total 7 tersangka. Setelah Jerry dan Stefanus yang kami amankan yaitu saudara Hans Andre Supit," katanya.

Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Baru-baru ini, kepolisian juga menangkap satu orang petinggi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Dia merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Hans Andre Supit merupakan branch manager dari tim yang diberi nama 'Central'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper