Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) di Jakarta menuturkan, penetapan tersangka adalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan harga minyak goreng melejit di pasaran.
"Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Menjadi persoalan karena diduga perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.
Baca Juga
"Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation), namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Burhanuddin.
3 Bos Industri Sawit
Tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng yang ditetapkan jadi tersangka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu industri Wilmar Group yang bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Wilmar Group adalah produsen minyak goreng merek Sania dan Fortune yang dimiliki Martua Sitorus. Dia masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, Martua Sitorus berada di peringkat 14 dengan kekayaan sebesar US$2,85 miliar Rp40,75 triliun.
Adapun, Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan perkebunan milik Robert Wijaya yang didirikan tahun 1984. Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri pengolahan minyak goreng.
PHG memproduksi minyak goreng beserta dengan kemasannya yang dipasarkan di berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Afghanistan dan beberapa negara di Amerika Latin. Minyak goreng yang diproduksi dikemas dalam jeriken.
Sedangkan, Musim Mas adalah produsen dari beberapa minyak goreng dan margarin yang diminati di Indonesia seperti Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold yang sangat populer di kalangan keluarga dan produsen makanan di Asia, khususnya di India dan Indonesia.
Perusahaan ini dirintus di Medan, Musim Mas Pte Ltd kini memiliki kantor pusat di Singapura. Usahanya merambah ke 13 negara seperti Spanyol, Brasil, Belanda, Italia, Inggris, Amerika Serikat, India, Vietnam, Singapura dan berbagai kota di Indonesia.
Ditahan
Keempat tersangka tersebut ditahan oleh jaksa untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022.
Tersangka Indrasari Wisnu dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, tersangka Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022)./Antara
Pasal yang Dikenakan
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi.
Jaksa Agung menyebut, bahwa perbuatan tersangka terkait dugaan korupsi menimbulkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan.