Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selesaikan 15.039 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Polri telah menyelesaikan 15.039 dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022.
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Polri telah menyelesaikan 15.039 dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022.

Agus menyebut angka tersebut meningkat 28,3 persen dibanding periode sebelumnya. "Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).

Menurut Agus, terkait penerapan Restorative Justice, sebanyak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

"Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," ujar Agus.

Dia menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap Agus.

Hanya saja, ucap Agus, tak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021. Dalam aturan tersenut disebutkan bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper