Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Penyebab Pegawai Somasi Susi Air

LBH Konsumen Jakarta membeberkan alasan pegawai melayangkan somasi kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air.
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta Zentoni, selaku kuasa hukum membeberkan alasan 8 pegawai melayangkan somasi kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air.

Zentoni mengatakan para pegawai Susi Air melayangkan somasi karena perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian kepada para karyawan sejak dirumahkan pada Mei 2020.

Kemudian, lanjut Zentoni, perusahaan juga telah merumahkan karyawan selama bertahun-tahun tanpa upah.

"Sebenernya gini kalau orang dicutikan itu kan sepihak dari perusahaan, itu yang pertama. Kedua orang cuti itu kan enggak boleh bertahun-tahun, kalau sudah ketentuan undang-undang itu harus bayar," kata Zentoni kepada Bisnis, Selasa (19/4/2022).

Zentoni menambahkan pihak Susi Air hingga kini belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. Bahkan status karyawan yang dirumahkan pun masih belum jelas.

"Kalau bertahun-tahun seperti itu kan tidak ada penyelesaian, makanya nasib orang terkatung-katung apakah dia di PHK harus jelas juga kan," ujarnya.

Zentoni mengungkapkan pihaknya akan melayangkan somasi pertama dalam 7 hari. Dia berharap pihak Susi Air akan bertanggungjawab membayarkan seluruh gaji karyawan dalam kurun waktu tersebut.

Namun, bila tidak, pihaknya akan kembali memberikan somasi. Hal tersebut guna menghindari upaya hukum perdata dan pidana.

"Kita memberikan waktu 7 hari untuk somasi pertama (terhitung sejak 18 April 2022), somasi kedua 7 hari, somasi ketiga 7 hari juga jadi 21 hari," katanya.

Zentoni juga memahami selama pandemi Covid-19 Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran juga telah mengizinkan perusahaan untuk merumahkan karyawan, tapi harus dengan kesepakatan. Selain itu, menurut Kementerian Ketenagakerjaan, karyawan tetap berhak mendapatkan upah penuh atau pemotongan upah yang telah disepakati perusahaan dan pekerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi kalau dari hukumnya mereka harus membayar gaji karyawan," kata Zentoni.

Tanggapan Susi Air

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan atau Corporate Secretary  PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Nadine Kaiser belum memberikan tanggapan terkait kabar 8 karyawan yang melayangkan somasi kepada perusahaan. Dia mengaku akan menjelaskan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Kita akan jelaskan di press release ya, ditunggu saja nanti," kata Nadine kepada Bisnis, Senin (18/4/2022).

Nadine juga tidak banyak bicara ketika ditanya terkait apakah benar perusahaannya tak membayarkan gaji karyawan. Dia menegaskan akan menjawabnya dalam keterangan pers resmi.

"Kalau saat ini belum ada komentar, ditunggu saja ya," ujarnya.

Dalam surat Susi Air kepada para karyawannya pada 30 April 2020 diketahui mereka mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan (unpaid leave) karena dampak pandemi Covid-19.

Mereka berjanji akan memanggil para karyawan untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, tampaknya hingga hari ini Susi Air belum kembali memanggil para karyawan yang dirumahkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper