Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono.
Pembacaan putusan PK itu dilakukan oleh Hakim Agung Ansori, Eddy Army dan Andi Samsan Nganro pada tanggal 6 April 2022 lalu.
"Amar putusan, kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (18/4/2022).
Eko Budiwiyono adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum. Fasilitas kresdit itu semula untuk membiayai proyek PT Likotama.
Namun dalam perkembangannya, proyek PT Likotama tersebut mangkrak. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp267 miliar.
Di pengadilan tingkat pertama, Eko Budiwiyono dipidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.
Sementara itu di tingkat banding, hukuman Eko diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Eko yang mendapat hukuman lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama mengajukan kasasi. Lagi-lagi hukuman Eko ditambah oleh Majelis Agung.
Majelis Hakim Agung waktu itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum Eko 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun pada April 2022, MA justru menganulir putusan sebelumnya dengan menerima permohonan PK dari eks Dirut Bank DKI.