Bisnis.com, SOLO - Pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menyampaikan tuntutannya terhadap Ivan Gunawan. Ia menginginkan Ivan Gunawan dijerat hukuman pidana karena masalah DNA Pro.
Di lain sisi, Ivan Gunawan yang selesai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/202) lalu, mengaku ia adalah Duta DNA Pro.
Ia pun akhirnya mengembalikan uang hasil kerja sama sejumlah Rp921,7 juta kepada pihak kepolisian.
Zainul menjelaskan bahwa dengan hadirnya saudara Ivan atas pemanggilan penyidik kemarin merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa Ivan terlibat secara langsung promosi DNA Pro sebagaimana yang diakuinya sebagai brand ambassador DNA Pro Team Rudutz, dengan menerima kontrak kerja selama 3 bulan dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar.
"Atas pengakuan IG, dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45 a UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen," ujar dia dikutip dari Tempo, Minggu.
Baca Juga
Zainul menjelaskan hal itu tinggal menunggu penyidik menghadirkan keterangan dari ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan Ivan Gunawan. Termasuk apakah dapat dikenakan Jo pasal 55 KUHPidana.
Namun, kata Zainul, pihaknya mengapresiasi atas kerjasama dan koorperatif Ivan yang sudah bersedia mengembalikan sejumlah uang yang didapatkan dari DNA Pro.
Dia juga berharap pesohor lainnya juga melakukan hal yang sama seperti Igun, hadir memberikan keterangan ke Bareskrim Polri dan mengembalikan yang bukan haknya.
"Bukan hanya publik figur, tapi jika ada seseorang atau badan hukum yang mungkin pernah menerima dari para pelaku penipuan DNA Pro ini. Kita minta untuk sesegera mungkin mengembalikan yang bukan haknya baik dipanggil resmi maupun tidak resmi oleh penyidik, untuk membuktikan tidak ada niat jahat yang ia lakukan," katanya.
Jangan sampai, Zainul melanjutkan, sudah ketahuan publik baru mau mengaku, dan jika tidak ketahuan tidak mau mengaku, maka itu sudah patut diduga memiliki niat jahat dengan maksud mengambil sesuatu yang bukan haknya.
"Maka penyidik wajib mengusut tuntas sebagai prinsip keadilan, transparansi, dan persamaan dihadapkan hukum (equality before the law)," tutur dia.