Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Buat Aturan Pencairan THR PNS

Kepala Daerah diminta segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, Mendagri menginstruksikan kepada daerah untuk dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. 

“Dalam pemberian tersebut pemerintah daerah tentunya tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomanis peraturan perundang-undangan,” ujar Suhajar siaran pers mengenai THR dan gaji ke-13 yang disiarkan Youtube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).

Dikatakannya, bagi daerah yang tidak cukup untuk alokasi THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran gaji pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022. 

“Silakan kepala daerah melakukan hal ini. Kemudian pengelolaan THR dan gaji ke-13, tentunya harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan keuangan daerah,” jelasnya. 

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 untuk melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintah kabupaten/kota, di wilayah provinsi masing-masing.

“Dua kalimat kunci, THR harus dibayarkan H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa besaran tunjangan hari raya atau THR bagi para aparatur sipil negara atau ASN serta pensiunan pada 2022 tercatat akan lebih tinggi daripada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.

Dia menjelaskan ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.

Dia menyebut bahwa kondisi makroekonomi sangat memengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13.

Pada tahun ini, kondisi perekonomian sudah relatif membaik sehingga terdapat penyesuaian ketentuan THR dan gaji ke-13 dan nilainya menjadi naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper