Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: THR PNS 2022 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN tahun ini lebih besar dari tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022). Dia menjelaskan ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.

Menurutnya, pemerintah melakukan penyesauaian besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 karena kondisi ekonomi yang sudah membaik. Penyesuaian itu mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada gaji.

"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji. Tahun ini kami tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari 2021," ujar Sri Mulyani pada Sabtu (16/4/2022).

Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat turut menambah nilai THR dan gaji ke-13 bagi para ASN di daerah. Penambahan itu berupa paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

"Untuk instansi daerah yang mengatur ASN daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 idul fitri. Kementerian dan lembaha akan mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) agar pencairan dapat segera berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper