Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022). Dia menjelaskan ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.
Menurutnya, pemerintah melakukan penyesauaian besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 karena kondisi ekonomi yang sudah membaik. Penyesuaian itu mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada gaji.
"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji. Tahun ini kami tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari 2021," ujar Sri Mulyani pada Sabtu (16/4/2022).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat turut menambah nilai THR dan gaji ke-13 bagi para ASN di daerah. Penambahan itu berupa paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
"Untuk instansi daerah yang mengatur ASN daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 idul fitri. Kementerian dan lembaha akan mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) agar pencairan dapat segera berjalan.