Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani: THR PNS 2022 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 16 April 2022  |  11:57 WIB
Sri Mulyani: THR PNS 2022 Lebih Besar dari Tahun Lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara atau ASN tahun ini lebih besar dari tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022). Dia menjelaskan ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.

Menurutnya, pemerintah melakukan penyesauaian besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 karena kondisi ekonomi yang sudah membaik. Penyesuaian itu mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada gaji.

"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji. Tahun ini kami tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari 2021," ujar Sri Mulyani pada Sabtu (16/4/2022).

Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat turut menambah nilai THR dan gaji ke-13 bagi para ASN di daerah. Penambahan itu berupa paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

"Untuk instansi daerah yang mengatur ASN daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 idul fitri. Kementerian dan lembaha akan mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) agar pencairan dapat segera berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani thr ASN
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top