Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksanaan teknis Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksanaan teknis Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dorongan itu disampaikan Puan agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan langsung pada masyarakat sebagai instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual melalui aturan turunannya. 

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangan resmi, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, pengesahan Undang-Undang tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang dipimpin oleh Puan pada Selasa (12/4). Pengesahan undang-undang tersebut digadang sebagai momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.  

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini juga mengungkapkan bahwa pengesahan UU TPKS merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.

“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan saat memimpin rapat Paripurna.

Senada yang disampaikan oleh Puan, berbagai organisasi perempuan di Indonesia juga mendorong Pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan. Salah satunya diungkapkan oleh Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini. Dalam catatannya, bentuk peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden. 

Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara untuk Peraturan Presiden mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.  

Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan Pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.

Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna, Selasa (12/4/2022), Bintang juga memaparkan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper