Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap praktik penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas elpiji non subsidi 12kg dan 50 kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan gas elpiji subsidi yakni, FR dan JG.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," kata Pipit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Pipit menjelaskan para pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
"Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga dibawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ujar Pipit.
Dari kedua lokasi polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.
Adapun, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.