Bisnis.com, SOLO - Isu 3 periode jabatan presiden dan penundaan Pemilu yang digaungkan oleh sejumlah elite pemerintahan masih terus menjadi bahan perbincangan.
Meski Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan penolakannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode, namun tak kunjung membuat isu ini meredup. Hingga puncaknya berujung demonstrasi besar pada 11 April 2022.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, S.H., LLM angkat bicara.
Dalam acara webinar yang digelar Constitutional Law Community (CLC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta,Bivitri, mengatakan wacana penundaan pemilu atau 3 periode merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Oleh karena itu harus ditolak.
“Ini pengkhianat demokrasi, sehingga kita harus bersuara untuk menolak pandangan seperti ini. Konstitusi ada untuk membatasi kekuasaan,” tegasnya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga
Senada juga disampaikan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LLM.
Menurutnya wacana tersebut harus ditolak karena bertentangan konstitusi.
“Kemunculan wacana 3 periode dan penundaan Pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi kita,” kata Feri.
Seperti diketahui, wacana tersebut menjadi perbincangan publik setelah dilontarkan oleh sejumlah petinggi partai, yaitu PAN, PKB, dan Golkar. Alasan penundaan pemilu yaitu karena memperhatikan kondisi ekonomi akibat pandemi.