Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Masih Tinggi

Angka kekerasan seksual di perguruan tinggi sangat mengkhawatirkan dan menodai citra pendidikan nasional.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak/Antara
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka Rizal Maula menyampaikan masih maraknya kasus kekerasan seksual di kampus.

Menurutnya, untuk menekan kasus kekerasan seksual, maka diperlukan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan nasional, sebab idealnya perguruan tinggi diyakini harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.

“Angka kekerasan seksual di perguruan tinggi sangat mengkhawatirkan dan menodai citra pendidikan nasional,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dari 2015-2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan.

Namun hanya 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan 174 testimoni, dari 79 kampus di 29 kota, ada sebesar 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.

Laporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi juga menunjukkan ada 77 persen dosen menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual di kampus. Akan tetapi, 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus tersebut.

Sementara itu, Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Seksual Kemendikbudristek, Rika Rosvianti, menyatakan Kemendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Regulasi ini disebutkan hadir untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Khususnya para korban yang seringkali terputus pendidikannya karena kekerasan seksual.

“Aturan ini memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berorientasi pada kebutuhan korban. Dalam proses dan isinya, Permendikburistek PPKS menjaga prinsip inklusif, dan partisipatif dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil yang bergerak di isu kekerasan, disabilitas, dan lintas iman,” kata Rika.

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengapresiasi keberadaan Permendikbudristek PPKS demi menciptakan ruang belajar yang aman di perguruan tinggi.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah kabar gembira dan mengisi kekosongan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang belum ada secara spesifik di kampus. Ini bukan hanya terobosan, tapi revolusioner yang sangat jelas untuk melindungi para korban kekerasan seksual,” ujar Luluk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper