Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memindahkan lokasi demonstrasi ke Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Senin, 11 April 2022. Awalnya, aksi tersebut akan digelar di depan Istana Negara.
Sekitar 1.000 orang diperkirakan akan ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut. Koodinator Media BEM SI 2022 Luthfi Yufrizal mengatakan bahwa jumlah massa tersebut datang dari berbagai daerah.
Dia menuturkan, lokasi aksi di DPR adalah alternatif kedua karena sebelumnya direncanakan di depan Istana Negara, Jakarta.
“Karena kita ingin memastikan konstitusi yang ada berjalan maka dari itu kita akan mengawal dari UU [undang-undang] dan memastikan DPR RI melaksanakan konstitusi dengan baik sesuai dengan yang sudah ada,” kata Luthfi kepada Bisnis, Minggu (10/4/2022).
Luthfi menjelaskan bahwa ada empat tuntutan yang diperjuangkan dalam aksi tersebut.
Berikut ini 4 tuntutan BEM SI dalam aksi demo di Gedung DPR, Senin (11/4):
1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.
2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen. Bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
Pernyataan Jokowi
Perubahan lokasi demo BEM SI terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sikapnya terkait polemik penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Jokowi menegaskan bahwa Pemilu akan tetap digelar 14 Februari 2024. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/4).
Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.
“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (10/4/2022).
Jokowi juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.
“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” imbuhnya.
Di samping itu, Presiden meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh karena itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan.
“Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” ungkapnya.