Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Angkat Bicara soal Isu Paksa Pegawai Bayar Iuran untuk Donasi

KPK mengklaim pengumpulan iuran untuk donasi dari para pegawai bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Tersebar Surat Edaran No. 05/2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Nonalam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Covid-19. Meski tertulis minimal sumbangan, lembaga antirasuah membantah jika disebut meminta secara paksa.

Yonathan Demme Tangdilintin selaku Pengurus KORPRI sekaligus Ketua Satgas Covid-19 KPK mengatakan bahwa organisasinya melakukan penggalangan donasi kepada para pegawai untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama.

Pengumpulan donasi tersebut diklaimnya bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan. Donasi yang terkumpul nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan.

Bantuan itu tidak hanya bagi internal pegawai, tapi juga kepada masyarakat lainnya. Beberapa di antaranya adalah para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19 serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.

“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntable kepada seluruh pegawai KPK,” kata Yonathan melalui keterangan pers, Kamis (7/4/2022).

Yonathan menjelaskan bahwa pengumpulan donasi kemanusiaan tidak kali ini saja. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.

Pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021, dana solidaritas secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19.

Yonathan merinci selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan.

Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran, di situ tertulis agar para pegawai memberikan donasi sukarela untuk kemanusiaan. Iuran tersebut ada minimal angka untuk setiap jabatan.

Untuk jabatan JPT madya, minimal menyumbang Rp3 juta. JPT pratama Rp2 juta, administrator dan JF ahli madya paling sedikit Rp1 juta.

Sementara itu, untuk JF ahli muda dan JF ahli pratama minimal donasi Rp500.000. Terakhir posisi jabatan pelaksana dan JF keterampilan Rp250.000. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 8 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper