Bisnis.com, JAKARTA – Tersebar Surat Edaran No. 05/2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Nonalam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Covid-19. Meski tertulis minimal sumbangan, lembaga antirasuah membantah jika disebut meminta secara paksa.
Yonathan Demme Tangdilintin selaku Pengurus KORPRI sekaligus Ketua Satgas Covid-19 KPK mengatakan bahwa organisasinya melakukan penggalangan donasi kepada para pegawai untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama.
Pengumpulan donasi tersebut diklaimnya bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan. Donasi yang terkumpul nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan.
Bantuan itu tidak hanya bagi internal pegawai, tapi juga kepada masyarakat lainnya. Beberapa di antaranya adalah para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19 serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntable kepada seluruh pegawai KPK,” kata Yonathan melalui keterangan pers, Kamis (7/4/2022).
Yonathan menjelaskan bahwa pengumpulan donasi kemanusiaan tidak kali ini saja. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.
Baca Juga
Pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021, dana solidaritas secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19.
Yonathan merinci selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan.
Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran, di situ tertulis agar para pegawai memberikan donasi sukarela untuk kemanusiaan. Iuran tersebut ada minimal angka untuk setiap jabatan.
Untuk jabatan JPT madya, minimal menyumbang Rp3 juta. JPT pratama Rp2 juta, administrator dan JF ahli madya paling sedikit Rp1 juta.
Sementara itu, untuk JF ahli muda dan JF ahli pratama minimal donasi Rp500.000. Terakhir posisi jabatan pelaksana dan JF keterampilan Rp250.000. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 8 Maret.